ASURANSI
Pengertian Asuransi :
Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
tidak tentu.
Unsur-unsur Asuransi :
1. Insured, yaitu pihak
tertanggung yang berjanji untuk membayar sejumlah uang premi kepada pihak
penanggung secara sekaligus atau berkala.
2. Insure, yaitu pihak
penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung
secara sekaligus atau berkala.
3. Accident, yaitu suatu
peristiwa yang tidak tentu dan tidak diketahui sebelumnya.
4. Interest, yaitu
kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak
tentu.
Prinsip Pokok Asuransi :
Ada beberapa prinsip pokok dalam
asuransi yang penting dan harus dipenuhi oleh tertanggung dan penanggung agar
perjanjian asuransi berlaku. Beberapa prinsip tersebut adalah :
·
Utmost Good Faith atau prinsip iktikad baik
·
Insurable Interest atau prinsip kepentingan yang dapat
diasuransikan
·
Indemnity atau prinsip ganti rugi
·
Subrogation atau prinsip subrogasi
·
Contribution atau prinsip kontribusi
·
Proximate Cause atau prinsip sebab akibat
Risiko dan Jenis Risiko Asuransi
Segala sesuatu yang menimbulkan
kerugian disebut resiko. Namun, tidak perlu pula diartikan bahwa kita akan
mengalami kerugian karena disini ada unsur keraguan dan ketidakpastian. Dengan
demikian, ada berbagai macam resiko dalam Asuransi yang hendaknya kita ketahui
sebelum terjun untuk membeli produk atau tertarik menjual produk asuransi,
yaitu :
·
Risiko Murni atau Pure Risk, adalah sebuah konsepsi yang sangat sederhana dan
diartikan sebagai ketidakpastian bahwa kerugian itu akan timbul. Jika
ketidakpastian terjadi maka yang ada kemudian hanyalah kerugian.
·
Risiko Spekulasi atau Speculative Risk, didalamnya terdapat dua kemungkinan yaitu
kemungkinan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian.
·
Risiko Personal atau Personal Risk, diartikan sebagai risiko yang akan mempengaruhi
kemampuan seseorang dalam memberika pendapat. Semisal resiko dirawat di rumah
sakit karena mendapat sakit yang serius dan sebagainya.
·
Property Risk, adalah resiko yang ada pada seseorang apabila memiliki sesuatu, dengan
adanya kemungkinan bahwa yang dimiliki akan hilang dicuri atau rusak.
·
Liability Risk, adalah resiko yang kemungkinan akan diderita orang karena harus
bertanggung jawab terhadap kerugian atau luka yang dialami oleh orang lain.
·
Risiko Statis, adalah sebuah risiko yang tidak
berubah meski zaman telah berubah.
·
Risiko Dinamis, adalah sebuah risiko yang mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.
Produk Asuransi :
1. Asuransi Kerugian, asuransi ini menutup biaya ganti rugi atas kerusakan atau musnahnya harta
benda yang dipertanggungkan karena sebab-sebab yang telah ditulis dalam
perjanjian asuransi. Produk asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran,
asuransi kerangka kapal, asuransi properti, asuransi customs bond, asuransi surety bond, asuransi
kecelakaan diri, asuransi kesehatan dll.
2. Asuransi Jiwa,
asuransi ini akan menutup pertanggunganuntuk membayarkan sejumlah santunan
karena meninggal atau tetapnya hidup seseorang dalam jangka waktu
pertanggungan. Jika tertanggung meninggal maka santuan atau uang pertanggungan
akan dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk dalam asuransi jiwa.
Istilah-isitilah dalam Asuransi :
·
Agen, merupakan orang-orang yang terkait
dengan perusahaan asuransi yang bertindak umtuk mencari nasabah, merundingkan
ketentuan polis, dan melayanin para pemegang polis.
·
Anuitas, merupakan serangkaian pembayaran
periodik yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas.
Anuitas adalah sebutan untuk orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam
perhitungan manfaat polis anuitas.
·
Aktuaris, sebutan untuk orang-orang yang
secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis
asuransi. Aktuaris mempunyai tanggung jawab untuk memperkirakan berapa besaran
dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran
jangka panjang. Aktuaria adalah unit kerja tempat para aktuaris.
·
Bancassurance, adalah metode distribusi penjualan asuransi dengan menggunakan bank
sebagai penyalur yang pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target
pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan layanan perbankan dan
asuransi dalam satu tempat.
·
Bancatafakul, adalah sebuah metode distribusi asuransi syariah yang menggunakan bank
syariah sebagai penyalur. Metode ini pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai
target pemasarannya.
·
Proposal, dalam istilah asuransi adalah
penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat
uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan. Proposal
biasanya ditawarkan untukn masing-masing peserta bersama dengan besaran premi
dan syarat-syarat pokok pertanggungan. Propoasal asuransi biasanya sering
disebut sebagai quotation.
·
Polis, adalah perjanjian asuransi antara
penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut. Polis asuransi juga
suka disebut sebagai kontrak asuransi.
·
Ketentuan Polis, yaitu pernyataan-pernyataan yang
terdapat dalam polis asuransi, didalamnya menerangkan tata cara dan
syarat-syarat kontrak pertanggungan asuransi.
·
Premi, adalah sejumlah uang sebagaimana
tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan
kepada perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian agar polis tetap aktif.
Premi pertama, premi lanjutan, premi perpanjangan, premi perubahan. Polis
merupakan jenis-jenis premi.
·
Risiko, dalam istilah asuransi adalah
kerugian yang dapat terjadi oleh individu yang dipertanggungkan.
·
Komisi, diartikan sebagai bagian dari premi
yang kemudian dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai balas
jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis.
·
Klaim, sebagai permintaan atau tuntutan
pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi.
·
Lapse, sebagai pembatalan atau penghentian
masa efektif polis karena premi tidak dibayarkan setelah melewati masa
tenggang.
·
Tanggungan, dalam istilah asuransi adalah
seorang suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain yang sah tercantum dalam
polis.
·
Tertanggung, adalah orang atau sekelompok orang yang
risikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
·
Uang Pertanggungan, adalah sejumlah uang yang menjadi
kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua apapun sebagai kerugian
keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis.
·
Term Insurance atau Asuransi Berjangka,
adalah polis asuransi dengan masa pertanggungan tertentu atau tidak seumur
hidup.
·
Whole Life Insurance atau Asuransi Seumur
Hidup, adalah asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup,
asuransi ini sering disebut sebagai asuransi permanen.
·
Masa Tenggang, adalah periode waktu setelah
tanggal jatuh tempo premi lanjutan, yang mana premi masih bisa dibayarkan tanpa
dikenai bunga sedang pertanggungan masih in force (status dimana polis asuransi
aktif dan mengtikat secara hukum). Masa tenggang ini bervariasi tergantung pada
jenis polis dan tahapan pembayaran.
·
Masa Tunggu, adalah periode tertentu setelah
polis diterbitkan, dimana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis.
Masa tunggu ini lamanya adalah enam bulan hingga dua tahun dan hanya berlaku
untuk biaya kesehatan karena penyakit bahkan karena kecelakaan.
(Muthohari, Nisrina.
2012. Panduan Praktis Membeli &
Menjual Asuransi. Yogyakarta : Buku Pintar)
TRIANA PUSPITA RINI
57212469
3DF02
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar