Senin, 29 September 2014

ASURANSI



ASURANSI
Pengertian  Asuransi :
Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tidak tentu.
Unsur-unsur Asuransi :
1.      Insured, yaitu pihak tertanggung yang berjanji untuk membayar sejumlah uang premi kepada pihak penanggung secara sekaligus atau berkala.
2.      Insure, yaitu pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung secara sekaligus atau berkala.
3.      Accident, yaitu suatu peristiwa yang tidak tentu dan tidak diketahui sebelumnya.
4.      Interest, yaitu kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak tentu.
Prinsip Pokok Asuransi :
            Ada beberapa prinsip pokok dalam asuransi yang penting dan harus dipenuhi oleh tertanggung dan penanggung agar perjanjian asuransi berlaku. Beberapa prinsip tersebut adalah :
·         Utmost Good Faith atau prinsip iktikad baik
·         Insurable Interest atau prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan
·         Indemnity atau prinsip ganti rugi
·         Subrogation atau prinsip subrogasi
·         Contribution atau prinsip kontribusi
·         Proximate Cause atau prinsip sebab akibat
Risiko dan Jenis Risiko Asuransi
            Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian disebut resiko. Namun, tidak perlu pula diartikan bahwa kita akan mengalami kerugian karena disini ada unsur keraguan dan ketidakpastian. Dengan demikian, ada berbagai macam resiko dalam Asuransi yang hendaknya kita ketahui sebelum terjun untuk membeli produk atau tertarik menjual produk asuransi, yaitu :
·         Risiko Murni atau Pure Risk, adalah sebuah konsepsi yang sangat sederhana dan diartikan sebagai ketidakpastian bahwa kerugian itu akan timbul. Jika ketidakpastian terjadi maka yang ada kemudian hanyalah kerugian.
·         Risiko Spekulasi atau Speculative Risk, didalamnya terdapat dua kemungkinan yaitu kemungkinan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian.
·         Risiko Personal atau Personal Risk, diartikan sebagai risiko yang akan mempengaruhi kemampuan seseorang dalam memberika pendapat. Semisal resiko dirawat di rumah sakit karena mendapat sakit yang serius dan sebagainya.
·         Property Risk, adalah resiko yang ada pada seseorang apabila memiliki sesuatu, dengan adanya kemungkinan bahwa yang dimiliki akan hilang dicuri atau rusak.
·         Liability Risk, adalah resiko yang kemungkinan akan diderita orang karena harus bertanggung jawab terhadap kerugian atau luka yang dialami oleh orang lain.
·         Risiko Statis, adalah sebuah risiko yang tidak berubah meski zaman telah berubah.
·         Risiko Dinamis, adalah sebuah risiko yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman.
Produk Asuransi :
1.      Asuransi Kerugian, asuransi ini menutup biaya ganti rugi atas kerusakan atau musnahnya harta benda yang dipertanggungkan karena sebab-sebab yang telah ditulis dalam perjanjian asuransi. Produk asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, asuransi kerangka kapal, asuransi properti, asuransi  customs bond, asuransi surety bond, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan dll.
2.      Asuransi Jiwa, asuransi ini akan menutup pertanggunganuntuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetapnya hidup seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Jika tertanggung meninggal maka santuan atau uang pertanggungan akan dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk dalam asuransi jiwa.
Istilah-isitilah dalam Asuransi :
·         Agen, merupakan orang-orang yang terkait dengan perusahaan asuransi yang bertindak umtuk mencari nasabah, merundingkan ketentuan polis, dan melayanin para pemegang polis.
·         Anuitas, merupakan serangkaian pembayaran periodik yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas. Anuitas adalah sebutan untuk orang yang usianya dipakai sebagai patokan dalam perhitungan manfaat polis anuitas.
·         Aktuaris, sebutan untuk orang-orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi. Aktuaris mempunyai tanggung jawab untuk memperkirakan berapa besaran dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran jangka panjang. Aktuaria adalah unit kerja tempat para aktuaris.

·         Bancassurance, adalah metode distribusi penjualan asuransi dengan menggunakan bank sebagai penyalur yang pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran. Bancassurance juga mengacu pada perpaduan layanan perbankan dan asuransi dalam satu tempat.
·         Bancatafakul, adalah sebuah metode distribusi asuransi syariah yang menggunakan bank syariah sebagai penyalur. Metode ini pada umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasarannya.
·         Proposal, dalam istilah asuransi adalah penjelasan-penjelasan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat uang pertanggungan yang dijamin dalam program asuransi kumpulan. Proposal biasanya ditawarkan untukn masing-masing peserta bersama dengan besaran premi dan syarat-syarat pokok pertanggungan. Propoasal asuransi biasanya sering disebut sebagai quotation.
·         Polis, adalah perjanjian asuransi antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut. Polis asuransi juga suka disebut sebagai kontrak asuransi.
·         Ketentuan Polis, yaitu pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam polis asuransi, didalamnya menerangkan tata cara dan syarat-syarat kontrak pertanggungan asuransi.
·         Premi, adalah sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian agar polis tetap aktif. Premi pertama, premi lanjutan, premi perpanjangan, premi perubahan. Polis merupakan jenis-jenis premi.
·         Risiko, dalam istilah asuransi adalah kerugian yang dapat terjadi oleh individu yang dipertanggungkan.
·         Komisi, diartikan sebagai bagian dari premi yang kemudian dibayarkan kepada agen atau tenaga penjual lainnya sebagai balas jasa dalam mendapatkan dan melayani pemegang polis.
·         Klaim, sebagai permintaan atau tuntutan pembayaran manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis asuransi.
·         Lapse, sebagai pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayarkan setelah melewati masa tenggang.
·         Tanggungan, dalam istilah asuransi adalah seorang suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain yang sah tercantum dalam polis.
·         Tertanggung, adalah orang atau sekelompok orang yang risikonya dipertanggungkan dalam kontrak asuransi.
·         Uang Pertanggungan, adalah sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua apapun sebagai kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis.
·         Term Insurance atau Asuransi Berjangka, adalah polis asuransi dengan masa pertanggungan tertentu atau tidak seumur hidup.
·         Whole Life Insurance atau Asuransi Seumur Hidup, adalah asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan seumur hidup, asuransi ini sering disebut sebagai asuransi permanen.
·         Masa Tenggang, adalah periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan, yang mana premi masih bisa dibayarkan tanpa dikenai bunga sedang pertanggungan masih in force (status dimana polis asuransi aktif dan mengtikat secara hukum). Masa tenggang ini bervariasi tergantung pada jenis polis dan tahapan pembayaran.
·         Masa Tunggu, adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, dimana biaya kesehatan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah enam bulan hingga dua tahun dan hanya berlaku untuk biaya kesehatan karena penyakit bahkan karena kecelakaan.

(Muthohari, Nisrina. 2012. Panduan Praktis Membeli & Menjual Asuransi. Yogyakarta : Buku Pintar)

TRIANA PUSPITA RINI
57212469
3DF02
MANAJEMEN KEUANGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar