Keadilan dalam bisnis
Dalam kaitan dalam keterlibatan sosial,
tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsusng dengan penciptaan atau
perbaikam kondisi sosial sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.
Ketaatan terhadap hukum, khususnya dalam hukum bisnis, pada akhirnya berkaitan
juga dengan keadilan legal : yautu perlakuan yang sama terhadap semua orang
sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan
patuh terhadap hukum yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu.
Di indonesia khususnya pembangunan nasional
kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, namun
kenyataannya masih banyak gejolak karena kesenjangan sosial ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi,
maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan tertentu atau karena perlakuan
tidak sama yang dirasakan oleh masyarakat . bagi dunia usaha situasi ini
tentunya kurang mendukung perkembangan bisnis yang sehat.
Terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan
melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis yang baik
dan sehat. Tidak hanya pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan
stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan jugasejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
1.
Paham tradisional mengenai
keadilan
Atas pengaruh aristoteles
secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga; keadilan legal, komutatif, dan
keadilan distributif.
a.
Keadilan legal
Keadilan
legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya, pertama,
semua orang adalah manusia yang mempunya harkat dan martabat yang sama karena
itu harus diperelakukan sama, kedua, semua orang adalah warga negara yang sama
status dan kedudukannya. Perlakuan yang tidak sama hanya mungkin dibenarkan
hanya kalau didasarkan pada alasan alasan yang masyuk akal, misalnya ia tidak
memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Demikian juga, perlakuan yang tidak sama hanya bisa dibenarkan melalui pertanggungjawaban yang terbuka
berdasarkan prosedur legal yang berlaku.Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang
mendasar.
·
Pertama, semua orang harus sama dilindungi
oleh hukum
·
kedua, tidak ada orang yang
diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara, berarti siapa saja yang
bersalah harus dihukum dan siapa saja yang dirugikan atau dilanggar hak dan
kepentingannyaharus dibela dan dilindungi oleh negara.
·
Ketiga, dalam hal ini pemerintah
tidak bolej mengeluarkan hukum atau produk hukum apapunyang secara khusus
dimaksudkan untuk kepentingan kelompokn atau orang tertentu, dengan atau tanpa
merugikan kepentingan pihak lain.
·
Keempat, semua warga tanpa perbedaan
apapun harus tunduk dan taat terhadap hukum, karena melindungi hak dan
kepentingan setiap warga.
Dengan kata lain ketaatan dari warga atas
hukum akan menjamin perlindungan dan perlakuan hukum yang sama bagi semua.
Secara
khusus bagi bidang bisnis, prinsip keadilan legalmenuntut agar n egara bersikap
netral dan memperlakukan semua pelaku ekonomi.
Negara tidak akan berpihak terhadap kepentingan siapapun. Berarti siapa
saja yang dirugikan kepentingan
bisnisnya akan dibel oleh negara dan siapa saja yang melanggar hukum dan
merugikan pihak lain aka ditindak tanpa kompromi oleh negara.
juga berdasarkan prinsip keadilan legal,
negara akan menjamin kegiatan bisnis yang sehat dengan mengeluarkan aturan
dalam hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi bagi semua pelaku bisnis.
Perbedaan perlakuan hanya dapat dibenarkan
atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang masuk akal. Misal, karena kelebihan
dan keunggulan objektif yang dimiliki satu kelompok bisnislainnya dan karena
itu memiliki kriteria tertentu yang ditetapkansebagai seleksi.
Prinsip keadilan legal juga berlaku dalam
perusahaan agar pimpinan perusahaan
memperlakukan semua karyawannya secara sama sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlakuan yang
adil ini punya efek yang sangat menguntungkan bagi suasana kerja dalam
perusahaan yang pada akhirnya akan menunjang kerja sama sebagai tim dan juga
kinerja perusahaan secara keseluruhan.
b.
Keadilan komulatif
Keadilan ini
mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dngan yang lain. Keadilan
ini menuntut agar salam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lain,
tidak boleh ada yang dirugikan, ini bereti prinsip keadilan komulatif menuntut
agar semua orang memberikan, menghargai, dan menjamin apa yang menjadi hak
orang lain. Kita diharapkan untuk menghargai hak dan kepentingan orang lain
sebagaimana kita sendiri ingin agar hak dan kepentingan kita dihargai orang
lain. Dasarnya adalah, keseimbangan atau
kesetaraan semua pihak dalam interaksi sosial apapun.
Prinsip keadilan komulatif juga menyangkut
pemulihan kembali hubungan yang rusak, yang menjadi tidsak harmonis atau tidak
seimbang (tidak adil) karena terlanggarnya hak pihak tertentu oleh orang lain.
Diterapkan dalam bisnis, itu berarti relasi
dagang atau bisnis harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbangantara
pihak yang satu dengan yang lain. Berati dalam relasi dan kegiatan bisnis tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Bila itu terjadi maka
negara dituntut untuk turuntangan untuk memulihkan ketidakseimbangan,
ketidakadilan itu dengan mengenakan sanksi yang setimpal dengan kerugian yang
diderita korban. Dalam bisnis keadaan, relasi dan transaksi yang dianggap adil
adalah yang pada akhirnya melahirkan win-win situation.
c.
Keadilan distributif
Prinsip dasar
keadilan distributif atau keadilan ekonomi adalah ekonomi yang merata atau adil
bagi setiap warga negara. Keadilan ini menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan
peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Keadilan
distributif tidak membenarkan prinsip sama rata dalam hal pembagian kekayaan
ekonomi. Prinsip sama rata hanya dapat menimbulkan ketidak adilan karena yang
menyumbang paling besar tidak dihargai semestinya, yang berarti diperlakukan
secara tidak adil. Maka, mereka yang paling giat, ulet, dan tekun berusaha akan
menjhadi pengusaha besar dan kaya, sementara yang lain akan tertinggal.
Demikian pula dengan perusahaan modern yang kapitalistis setiap orang
mendapatkan imbalan dan gaji sesuai dengan prestasi. Maka, pada akhirnya memang
imbalan ekonomi yang didapat setiap orang akan tidak sama, dan itupun
dibenarkan dan diterima sebagai hal yang
adil dan etis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar