Minggu, 06 April 2014

KEADILAN BISNIS



Keadilan dalam bisnis
Dalam kaitan dalam keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsusng dengan penciptaan atau perbaikam kondisi sosial sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Ketaatan terhadap hukum, khususnya dalam hukum bisnis, pada akhirnya berkaitan juga dengan keadilan legal : yautu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan patuh terhadap hukum yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu.
Di indonesia khususnya pembangunan nasional kita bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, namun kenyataannya masih banyak gejolak karena kesenjangan sosial  ekonomi yang belum sepenuhnya teratasi, maupun karena terlanggarnya hak dan kepentingan tertentu atau karena perlakuan tidak sama yang dirasakan oleh masyarakat . bagi dunia usaha situasi ini tentunya kurang mendukung perkembangan bisnis yang sehat.
Terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat. Tidak hanya pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan jugasejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih  baik dan etis.
1.       Paham tradisional mengenai keadilan
Atas pengaruh aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi tiga; keadilan legal, komutatif, dan keadilan distributif.

a.       Keadilan legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya, pertama, semua orang adalah manusia yang mempunya harkat dan martabat yang sama karena itu harus diperelakukan sama, kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya. Perlakuan yang tidak sama hanya mungkin dibenarkan hanya kalau didasarkan pada alasan alasan yang masyuk akal, misalnya ia tidak memenuhi  kewajiban sebagai warga negara. Demikian juga, perlakuan yang tidak sama hanya bisa dibenarkan  melalui pertanggungjawaban yang terbuka berdasarkan prosedur legal yang berlaku.Prinsip dasar tersebut mempunyai  beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar.
·         Pertama, semua orang harus sama dilindungi oleh hukum
·         kedua, tidak ada orang yang diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara, berarti siapa saja yang bersalah harus dihukum dan siapa saja yang dirugikan atau dilanggar hak dan kepentingannyaharus dibela dan dilindungi oleh negara.
·         Ketiga, dalam hal ini pemerintah tidak bolej mengeluarkan hukum atau produk hukum apapunyang secara khusus dimaksudkan untuk kepentingan kelompokn atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
·         Keempat, semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat terhadap hukum, karena melindungi hak dan kepentingan setiap warga.
Dengan kata lain ketaatan dari warga atas hukum akan menjamin perlindungan dan perlakuan hukum yang sama bagi semua.
                Secara khusus bagi bidang bisnis, prinsip keadilan legalmenuntut agar n egara bersikap netral dan memperlakukan semua pelaku ekonomi.  Negara tidak akan berpihak terhadap kepentingan siapapun. Berarti siapa saja yang  dirugikan kepentingan bisnisnya akan dibel oleh negara dan siapa saja yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain aka ditindak tanpa kompromi oleh negara.
juga berdasarkan prinsip keadilan legal, negara akan menjamin kegiatan bisnis yang sehat dengan mengeluarkan aturan dalam hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi bagi semua pelaku bisnis.
Perbedaan perlakuan hanya dapat dibenarkan atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang masuk akal. Misal, karena kelebihan dan keunggulan objektif yang dimiliki satu kelompok bisnislainnya dan karena itu memiliki kriteria tertentu yang ditetapkansebagai seleksi.
Prinsip keadilan legal juga berlaku dalam perusahaan  agar pimpinan perusahaan memperlakukan semua karyawannya secara sama sesuai  dengan aturan yang berlaku. Perlakuan yang adil ini punya efek yang sangat menguntungkan bagi suasana kerja dalam perusahaan yang pada akhirnya akan menunjang kerja sama sebagai tim dan juga kinerja perusahaan secara keseluruhan.
b.      Keadilan komulatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dngan yang lain. Keadilan ini menuntut agar salam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lain, tidak boleh ada yang dirugikan, ini bereti prinsip keadilan komulatif menuntut agar semua orang memberikan, menghargai, dan menjamin apa yang menjadi hak orang lain. Kita diharapkan untuk menghargai hak dan kepentingan orang lain sebagaimana kita sendiri ingin agar hak dan kepentingan kita dihargai orang lain.  Dasarnya adalah, keseimbangan atau kesetaraan semua pihak dalam interaksi sosial apapun.
Prinsip keadilan komulatif juga menyangkut pemulihan kembali hubungan yang rusak, yang menjadi tidsak harmonis atau tidak seimbang (tidak adil) karena terlanggarnya hak pihak tertentu oleh orang lain.
Diterapkan dalam bisnis, itu berarti relasi dagang atau bisnis harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbangantara pihak yang satu dengan yang lain. Berati dalam relasi dan kegiatan bisnis tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Bila itu terjadi maka negara dituntut untuk turuntangan untuk memulihkan ketidakseimbangan, ketidakadilan itu dengan mengenakan sanksi yang setimpal dengan kerugian yang diderita korban. Dalam bisnis keadaan, relasi dan transaksi yang dianggap adil adalah yang pada akhirnya melahirkan win-win situation.

c.       Keadilan distributif
Prinsip dasar keadilan distributif atau keadilan ekonomi adalah ekonomi yang merata atau adil bagi setiap warga negara. Keadilan ini menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Keadilan distributif tidak membenarkan prinsip sama rata dalam hal pembagian kekayaan ekonomi. Prinsip sama rata hanya dapat menimbulkan ketidak adilan karena yang menyumbang paling besar tidak dihargai semestinya, yang berarti diperlakukan secara tidak adil. Maka, mereka yang paling giat, ulet, dan tekun berusaha akan menjhadi pengusaha besar dan kaya, sementara yang lain akan tertinggal. Demikian pula dengan perusahaan modern yang kapitalistis setiap orang mendapatkan imbalan dan gaji sesuai dengan prestasi. Maka, pada akhirnya memang imbalan ekonomi yang didapat setiap orang akan tidak sama, dan itupun dibenarkan dan diterima sebagai  hal yang adil dan etis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar