Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967).
Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi
juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut Cooperation.
Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja, jadi Cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama.
Pada tahun 1945
bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di Indonesia bangkit lagi dan
koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Sejak berlakunya
undang- undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia.
Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara. Periode
tahun 1960 sampai saat ini gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama
secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik.
Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi
kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun
1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan
pembangunan koperasi pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada
koperasi agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan
jalan supaya koperasi dapat memperluas usahanya dengan cara :
1.
Memperluas kegiatan BUUD/KUD, selain
padi/beras juga menanggani palawija, perikanan, industri, perkebunan.
2.
Menjaga koperasi menggarap
bidang-bidang baru seperti :
·
Pelistrikan
·
Perasuransian
·
Perhubungan laut
·
Perkreditan
Pengertian
Koperasi Menurut para Ahli
Menurut International
Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Menurut Arifinal
Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau
badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut P.J.V. Dooren:
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Munkner:
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Menurut UU No. 25
1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas
kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
Koperasi di Indonesia
Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing
anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Tujuan Koperasi
Menurut undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tataan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU No.25/1992 Pasal 4, Koperasi
bertujuan untuk :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
solusinya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama bedasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Manfaat Koperasi
Bedasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi dibidang
sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi :
1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa
dan aktivitasnya.
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga lebih murah dari yang ditawarkan di
toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu.
3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan
anggotanya.
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota
berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan
koperasi.
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan
membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial :
1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram.
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak diatas
hubungan-hubungan kebendaan tetapi diatas rasa kekeluargaan.
3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Sumber :
Anwar, Chairul.1962.
Susunan Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan
Koperasi. Bandung: Sumur.
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen
Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi.
Djatnika, Sri
S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi
.Salemba Empat.
Sitio, Arifin.
2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y.
2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa
Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
TRIANA
PUSPITA RINI
3DF02
57212469
Tidak ada komentar:
Posting Komentar