Jumat, 03 April 2015

EKONOMI KOPERASI


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Dalam pengertian yang lain, yakni dalam Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut Cooperation. Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja, jadi Cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama", atau paling tidak mengandung makna kerja sama.
Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di Indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Sejak berlakunya undang- undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara. Periode tahun 1960 sampai saat ini gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat memperluas usahanya dengan cara :
1.    Memperluas kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan, industri, perkebunan.
2.    Menjaga koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti :
·         Pelistrikan
·         Perasuransian
·         Perhubungan laut
·         Perkreditan

Pengertian Koperasi Menurut para Ahli

Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Tujuan Koperasi

Menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tataan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut UU No.25/1992 Pasal 4, Koperasi bertujuan untuk :

1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan solusinya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama bedasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Manfaat  Koperasi

Bedasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi dibidang ekonomi dan manfaat koperasi dibidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi :

1.      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
3.      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
4.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
5.      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial :

1.      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tentram.
2.      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak diatas hubungan-hubungan kebendaan tetapi diatas rasa kekeluargaan.
3.      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Sumber :
Anwar, Chairul.1962. Susunan Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi. Bandung: Sumur.
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi.
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.


TRIANA PUSPITA RINI
3DF02
57212469