SEJARAH KOPERASI
Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang
usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada
bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara
aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit
Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah
memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan,
tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif
menciptakan masyarakat sejahtera.
MISI
1. Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi
terbaik dan terbesar di Indonesia.
STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor
pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
Pengawas
1. Ir. Tedi Setiadi, ST
2. Ina Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan Setiawan
|
Wakil Ketua
|
Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini Noviani, SH, SS
|
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra Usaha
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life
Syariah)
Akuntan Publik
Kantor Akuntan
Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants,
Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
BADAN HUKUM
LANDASAN USAHA
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
3. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
4. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
6. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam Koperasi.
LEGALITAS USAHA
1. Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26
Januari 2004.
2. Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari
2006, Aluh Sabariah, SH.
3. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/
BPPT/IV/2009.
6. Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.
ALAMAT KOPERASI
SB Building
KSB
Jl. KH. Noer
Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
Telp : (021)
4226432
Fax :
(021) 4226433
PRODUK DAN LAYANAN
Produk Simpanan
1. Deposito Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah
simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang
penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan
dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi
hasil.
Fasilitas
1. Perpanjangan masa
peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2. Penyetoran dapat
dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
3. Dana jasa simpanan
dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan
KOIN Sejahtera
Manfaat
1. Jasa
Simpanan yang kompetitif yakni 15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp
masa simpanan atau setiap bulan
2. Membantu perencanaan
menabung anggota
3. Membantu
pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah
Persyaratan
1.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.
Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3.
Membuka rekening Tabungan KOIN Sejahtera
4.
Besar simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
5.
Biaya sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
6.
Nama pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Denda pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6
bulan, apabila simpanan dicairkan
sebelum masa simpanan berlaku
2. Tabungan Koin Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi Indonesia
adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam bentuk
tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan
Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang lebih
menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas
1. Dengan menggunakan media buku
tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan
seperti; Tagihan Listrik, Telepon ataupun pembelian ini ulang pulsa
2. Penyetoran dapat dilakukan ke
seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Manfaat
1. Jasa tabungan setara deposito perbankan
2. Pembayaran jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao
ketentuan yang berlaku
3. Bebas biaya administrasi bulanan
4. Mempunyai kesempatan mengikuti program undian berhadiah
5. Mendapatkan harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB
Group (belanja di SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan
Perumahan Cendana Regency Sawangan)
Persyaratan
1.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.
Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3.
Mengisi formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
4.
Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
5.
Setoran selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
6.
Saldo minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
7.
Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-
3. Tabungan Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera adalah
tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih
pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata,
pernikahan dan lainnya
Manfaat
1. Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan
perlindungan asuransi secara gratis
2. Segera setelah
anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis mendapat
perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan
nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan dan
tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
untuk setiap anggota
Persyaratan
1. Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah
memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2. Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
3. Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
4. Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan
Rencana Sejahtera
5. Mengisi formulir pernyataan kesehatan
Jasa & Jangka
Waktu
1.
3-5 Tahun : 9%
2.
6-10 Tahun : 10%
3.
11-15 Tahun : 11%
4.
16-20 Tahun : 12%
Setoran Bulanan
1. Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2. Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3. Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan
Rencana Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4. Pembayaran setoran rutin bulanan melalui
autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5. Apabila anggota tidak membayar setoran rutin
bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera akan ditutup
secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN
Sejahtera setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan
manfaat Tabungan Rencana Sejahtera berakhir
4. Tabungan Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah
tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana
pendidikan anak
Manfaat
1. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan
asuransi, memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud
sesuai rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
2. Segera setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka
secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau
meninggal dunia.
Persyaratan
1. Penabung memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat
Tabugan Pendidikan Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2. Penabung berusia minimal 18 tahun
atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada
saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3. Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama
4. Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
5. Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan
Pendidikan Sejahtera
6. Mengisi formulir pernyataan kesehatan
7. Anggota hanya dapat membuka satu rekening saja untuk
setiap satu anak penerima manfaat
Jasa & Jangka Waktu
Jangka waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota
yang disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan
jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan
menarik yaitu sebesar 11%
Setoran Bulanan
1. Setoran
bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2. Anggota
dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
setiap saat
3. Anggota
bisa juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin
bulanan
4. Pembayaran
setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
Jadwal
Pengambilan Dana Tabungan
1. Usia Anak
(0-3 tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40%
Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT),
100% Tabungan Terbentuk
2. Usia Anak
(4-9 tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50%
Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3. Usia Anak
(10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100%
Tabungan Terbentuk
4. Usia Anak
(13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
5. Transfer KSB
Transfer KSP-SB adalah layanan
transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash
Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat
juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah
pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk
periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik
atau dicabut
Manfaat
1. Membantu anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di
Indonesia dengan biaya kompetitif
2. Transfer akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah
dana di setor) dan secara langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber Dana
Sumber dana dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN
Sejahtera atau Setoran Tunai
Biaya
1. Besar
dana yang di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2. Besar
dana yang di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah), biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Produk Pinjaman
1. Pinjaman Komersial
Pinjaman Komersial adalah pinjaman
yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk
modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak
bergerak.
Fasilitas
Persyaratan mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah persyaratan
lengkap, jasa pinjaman yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk pelunasan
dipercepat.
Jaminan
Jaminan dapat
berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda
empat dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.
Plafond Pinjaman
Plafond
pinjaman minimal Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa
adalah 1,9% flat per bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan 1,85%
flat per bulan.
Jangka Waktu Pinjaman
Masa Pinjaman
adalah 12 bulan , 24 bulan dan 36 bulan.
2. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman
yang diberikan khusus kepada karyawan Koperasi Sejahtera Bersama baik karyawan
Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan Mitra Pemasaran Simpan Pinjam dengan
jaminan penghasilan dan personal guarantee Pengelola.
Plafond Pinjaman
1. Plafon pinjaman maksimal Rp 50,000,000,-
2. Pinjaman yang melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus
menyertakan jaminan berupa tanah dan bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor
senilai plafond yang diajukan. Pengikatan Jaminan mengacu kepada ketentuan
pengikatan jaminan Produk Pinjaman Komersil.
3. Besar plafon pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan
setiap bulan karyawan/Mitra Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan
dan/Bantuan Biaya Operasional) dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap
bulan maksimal 40% dari besar pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok
ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali
ciirekomendasikan lain oleh atasan langsung.
Jasa pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5%
menurun per bulan dihitung dari saldo pinjaman (anuitas menurun).
Jangka Waktu Pinjaman
Masa pinjaman adalah 3
bulan sampai dengan 36 bulan.
3. Pinjaman Ekspress
Pinjaman Ekspress adalah produk
pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki
keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspress).
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan
terpenuhi.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Plafond Pinjaman
Plafond
Pinjaman minimal Rp, 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan
kendaraan.
Jaminan
Jaminan
Pinjaman adalah kendaraan roda dua atau roda empat.
Pengikatan Jaminan
1. Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai
dengan Rp. 50,000.000.
2. Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp,
50.000.000.
Ketentuan Jaminan
Ketentuan Pinjaman
|
1
|
Maksimal usia kendaraan 5 tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan
sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda dua (motor)
|
2
|
Maksimal usia kendaraan 15 tahun sejak tahun dihitung dari sejak tahun
pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk kendaraan roda empat
(mobil)
|
3
|
Kendaraan buatan Jepang
|
4
|
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan
|
5
|
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan
uang
|
6
|
Mudah diperjualbelikan
|
7
|
Dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
|
8
|
Bersedia didaftarkan untuk pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
|
9
|
Jenis kendaraan terdaftar dalam daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi
Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan
ke Kantor Pusat Cq Bagian Pemasaran Pinjaman
|
Menyerahkan Dokumen
Kendaraan
|
1
|
Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin
|
2
|
Copy asli faktur
|
3
|
Copy STNK yang masih berlaku
|
4
|
Kuitansi kosong 3 lembar (lernbaran pertama bermaterai)
|
5
|
Copy KTP pemilik pertama seperti tertera di BPKB dan kwitansi jual beli
dari pemilik sebelumnya ke calon Peminjam
|
Maksimal Besar Pinjaman
|
1
|
Peminjam Umum
|
40% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
2
|
Pedagang Mobil
|
50% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 50.000.000)
|
3
|
Pemilik Showroom / Dealer
|
60% dari harga taksasi kendaraan (maksimal Rp. 100.000.000)
|
Jasa Pinjaman
Besar Jasa
adalah 4%.
4. Pinjaman Kelompok SB
Pinjaman Kelompok Sejahtera bersama
adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok wanita produktif
(memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk modal usaha (mis : pedagang
sayuran, pedagang makanan, dan industri rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah
tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai jual.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
Melengkapi Dokumen
|
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
3
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
4
|
Pas Photo (Suami/Istri))
|
5
|
Rekening Listrik
|
6
|
Persetujuan Suami
|
Plafond Pinjaman
Plafon
pinjaman Minimal Rp 500.000,- s/d maksimum Rp 2.000.000,-.
Jaminan
Jaminan
pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih
memiliki nilai jual.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa
adalah 2.75% Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman
adalah 6 bulan dan 12 bulan.
5. Pinjaman Mikro
Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan
kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modiil kerja atau
modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan
berkas pengajuan sudah lengkap.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Plafond Pinjaman
Plafond
pinjaman minimal Rp, 1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000.
Jaminan
Jaminan
Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah
memiliki bukti Sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat
yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.
Ketentuan Jaminan
KENDARAAN
1. Kendaraan roda dua (Motor)
maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan
sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai
likuidasi.
2. Kendaraan roda empat (Mobil)
maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai
dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3. Kendaraan bermotor yang dapat
dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi
yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4. Keadaan kendaraan layak pakai
dan layak jalan.
5. Mempunyai nilai ekonomis, artinya
dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
6. Mudah dijual belikan dan sudah
dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7. Dapat dipindah tangankan
kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8. Bersedia didaftarkan untuk
dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9. Menyerahkan dokumen kendaraan.
10. Asli BPKB atas nama
peminjam/istri/suami/penjamin.
11. Asli Faktur.
12. Copy STNK yang masih berlaku
Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
13. Copy KTP pemilik pertama sepcrti
yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon
peminjam.
TANAH dan
BANGUNAN
1. Jaminan tanah dan bangunan harus
berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan sudah berserdfakat Hak
Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau
nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam,
apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses
sertifikasi.
3. Jarak lokasi jaminan dengan Kantor
Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4. Menyerahkan dokukmen tanah dan
bangunan.
5. Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas
nama peminjam/suami/istri.
6. Asli akta jual beli terakhir dan
turutannya (bila ada).
7. Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau
copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan
PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
8. Asli advice planning (apabila
diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
9. Cek Tata Kota dan asli Surat
Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama tanah
kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.
Pengikatan Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
1
|
Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000.0000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
Rp. 1.000.000 < NP < Rp. 15.000.000
|
SKMHT (Notaris)
|
2
|
|
|
Rp. 15.000.000 < NP < Rp. 25.000.000
|
|
Jasa Pinjaman
1. Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000
sebesar 2.25% Flat per bulan.
2. Jasa pinjaman pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp.
25.000.000 sebesar 2.0% Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman
adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
6. Pinjaman Multiguna
Pinjaman Multi guna adalah pinjaman yang
diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan dengan minimal pengajuan
pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan dari perusahaan atas pinjaman
karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek, Ijazah terakhir, dan
barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Plafond Pinjaman
Plafon
pinjaman maksimum Rp. 5.000.000,00.
Jaminan
1. Surat Penjaminan dari pihak perusahan yang
bersangkutan.
2. Kartu Jamsostek.
3. Ijazah terakhir.
4. Pesangon (apabila PHK).
Spesifikasi Perusahaan
1. Memiliki Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2. Perusahaan memilki reputasi yang baik.
3. Perusahaan bergerak dibidang usaha yang legal.
4. Produk yang dihasilkan memilki prospek yang baik.
5. Berdirinya perusahaan minimal sudah 5 tahun.
6. Jumlah karyawan minimal 50 orang.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa
adalah 2,5% Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman
adalah 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
7. Pinjaman Pendidikan Sejahtera
Pinjaman Pendidikan Sejahtera adalah
pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang mengelola Lembaga Pendidikan
atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman untuk pengadaan atau penambahan sarana
dan prasarana (infra struktur) dalam rangka pengembangan pendidikan dengan
jaminan barang bergerak dan atau tidak bergerak.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
Plafond Pinjaman
Plafon
pinjaman minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan
setinggi-tingginya Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jaminan
Jaminan
Pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan
roda dua atau roda empat.
Ketentuan Pinjaman
KENDARAAN
1. Kendaraan roda dua (Motor)
maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung dari sejak tahun pembuatan
sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai
likuidasi.
2. Kendaraan roda empat (Mobil)
maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari sejak tahun pembuatan sampai
dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
3. Kendaraan bermotor yang dapat
dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Daftar Taksasi
yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman
4. Menyerahkan dokumen kendaraan:
TANAH dan
BANGUNAN
1. Jaminan tanah dan bangunan harus
berupa bangunan permanen dan layak huni.
2. Jaminan sudah berserdfakat Hak
Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih berlaku atas nama peminjam atau
nama orang lain yang mempunyai hubungan darah secara vertikal dengan peminjam,
apabila belum bersertifikat maka pengajuan pinjaman harus berikut proses
sertifikasi.
3. Jarak lokasi jaminan dengan Kantor
Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak maksimum 20 km.
4. Menyerahkan dokukmen tanah dan
bangunan :
Pengikatan Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
1
|
NP s/d Rp 50.000.000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
NP s/d Rp 15.000.000
|
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan(Notaril)
|
2
|
NP > Rp 50.000.000
|
Fiducia Notaril dan didaftarkan
|
NP > Rp 15.000.000
|
Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)(Notaril)
|
Jasa Pinjaman
Besar jasa
adalah 2.00 % Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman
adalah 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
8. Pinjaman Rekening
Pinjaman Rekening adalah pinjaman yang
diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan berjangka pada
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan
berjangka yang dimiliki.
Fasilitas
1. Persyaratan mudah.
2. Proses pencairan yang cepat
(seketika selama ketentuan terpenuhi).
3. Jasa pinjaman yang bersaing.
4. Dapat mengangsur hanya jasanya
saja, pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada saat berakhir pinjaman.
Plafond Pinjaman
Plafon
Pinjaman maksimal sebesar 80% dari nilai tabungan/simpanan berjangka terbentuk
yang dijaminkan, minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jaminan
Sejumlah dana
yang terdapat di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dibuktikan
dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.
Ketentuan Pinjaman
1. Apabila jaminan pinjaman adalah
dana simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera
Prima dan pencairan pokok simpanannya menggunakan bilyet giro, maka bilyet giro
tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Unit Usaha Simpan Pinjam
Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman dicairkan.
2. Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti jangka waktu pinjamannya. Apabila
simpanan tersebut tidak diperpanjang maka pencairannya harus dibayarkan untuk
melunasi pinjaman.
3. Apabila terjadi tunggakan pinjaman
lebih dari tiga bulan maka tabungan atau simpanan yang dijaminkan akan
dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
Jasa Pinjaman
Pengembalian
pinjaman diangsur dengan cara:
1. Mengangsur pokok dan jasa,
dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2. Mengangsur jasa saja dan pokok
dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar 3% flat per bulan
Masa Pinjaman
Masa pinjaman
adalah 1 bulan sampai dengan 24 bulan.